Perlindungan Hutan
Indonesia adalah negara kepulauan dan beriklim tropis. Negara ini cukup mendapar sinar matahari dan curahan hujan sepanjang tahun. Tanahnya luas, subur, berlembah, Berbukit, dan bergunung. Karena itu, tidak mengherankan di negara kita tubuh hutan yang sangat luas.
Hutan lindung mempunyai berbagai fungsi. Hutan lindung berfungsi sebagai penampung air di musim hujan. Air kemudian dilepas sedikit demi sedikit sehingga terbentuki mata air. Hutan lidung berfungsi sebagia sumber air. Hutan lindung turut menentukan suhu udara di daerah sekitarnya. Hutan lindung berfungsi pengatur suhu. Hutan lindung yang terpelihara baik akan mempercantik daerah sekitarnya. Ini disebut fungsi Estetis. Hutan lindung menjadi tempat berkembang biak satwa-satwa tertentu. Fungsi lain dari hutan lindung adalah sebagai daerah pertahanan dan keamanan.
Daerah-daerah kritis sangat memerlukan hutan lindung. Lahan kritis yang memerlukan hutan lindung di indonesia banyak sekali. Untuk sekadar contoh, berikut ini ditunjukkan beberpa diantaranya. Waduk jatiluhur memerlukan hutan lindung di bagian hulu sungai citarum sebagai penahan banjir, pencegah erosi, dan sumber mata air. Daerah Jakarta dan sekitarnya memerlukan hutan lindung di puncak. Danau toba memerlukan hutan lindung di sekitarnya sebagai sumber air, pencegah erosi, dan banjir. Bale Endah, Bandung Selatan, sering kebanjiran karena hutan-hutan daerah aliran sungai (DAS) Citarus gundul, ini berarti Bale Endah memerlukan hutan lindung di bagian utara, sekitar Dago Lembang. Contoh ini dapat diperbanyak dengan daerah lain di indonesia yang lahannya dalam keadan kritis,
Berdasarkan proses terbentuknya hutan lindung yang sudah ada, hutan lindung itu terbagi atas 2 jenis.
1. Hutan lindung yang berasal dari hutan yang sudah ada. Suatu hutan yang sudah ada karena
perananya dianggap sangat penting diubah statusnya menjadi hutan lindung. Hutan lindung
jenis ini mempunyai pohon yang besar dan tua.
2. Lahan kritis atau bekas hutan yang sudah rusak dihijaukan kembali sehingga
Jenis hutan lindung seperti ini memiliki pohon-pohon yang masih kecil dan muda.
Beberapa besar manfaat hutan lindung harus disadari oleh setiap orang. Hutan lindung harus dijaga, dilindungi, dan dilestarikan. Tugas melestarikan hutan lindung ini dilakuakn oleh pemerintah bersama masyarakat. Pemerintah melalui petugas kehutanan dan petuga kantor kepandudukan dan lingkungan hidup menjaga hutan lindung dari penebangan liar, pencurian kayu, dan perburuan liar. Mereka bersama masyarakat lainnya memberikab penyuluhan kepada masyarakat. Semua pihak ikut serta menjaga, melindungi dam melestarikan hutan lindung.